Hari Kamis yang lalu, seperti
biasa ada halaqah rutin. Halaqahnya rutin, kedatangan saya yang tidak rutin -_-
Dan kemarin yang di bahas adalah mengenai ikhtilaf. “Ikhtilaf Adalah Perkara
Yang Kauni (Sunnatullah), Sedangkan Mencegahnya
Merupakan Perkara Yang Syar’I”. Begitulah kaidah pertama yang ditekankan kepada
kami.
Ternyata,
mudahnya ikhtilaf itu bisa dibagi tiga yaitu ikhtilaf yang semuanya bisa
diterima, ikhtilaf yang semuanya sesat, dan ikhtilaf di mana salah satunya
benar sedangkan yang lainnya salah. Contoh untuk yang pertama mengenai cara
sedekap waktu sholat, yang kedua adalah perbedaan antara antara agama-agama di
luar Islam, dan yang ketiga adalah ikhtilaf mengenai demokrasi.