Jumat, 14 September 2012

Posted by Heri I. Wibowo | File under : ,

                Beberapa hari yang lalu aku mengikuti halaqah bersama Kang Fadli, ketua MPI(Mahasiswa Pecinta Islam) cabang Bandung. Nah, dari halaqah itu aku ingin menulisnya di sini. Minimal sebagai catatan pribadiku, lebih-lebih kawan semua dapat mengambil hikmahnya.

                Namun, tulisan ini tidak mutlak benar. Ada dua kemungkinan kesalahan yang bisa terjadi. Pertama, aku salah dalam memahami  ketika menerima materi. Kedua, keterbatasan kami sebagai manusia. Sehingga tulisan ini sangat menunggu koreksi dan kritik dari kawan semua, atau sekedar menambahi dalil atas apa yang aku tuliskan.

                Hmm, langsung saja deh. Kemarin itu sebenarnya hanya pertemuan pertama setelah sebulan tidak bertemu karena sebagian besar ikhwan pulang kampung saat lebaran. Tetapi, tetap saja pertemuan itu penuh dengan tetesan hikmah yang seakan me-recharge lagi keimanan dan menambah keilmuanku, insyaAllah.

                Yang kudapat kemarin itu diantaranya hukum menuntut ilmu. Karena menurut hadits menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim.
طَلَبُ اْلعِلْمَ فَرِيْضِةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ وَ مُسْلِمَةٍ
Artinya :
Mencari ilmu itu hukumnya wajib bagi muslimin dan muslimat”(HR. Ibnu Abdil Bari)

       
                Juga baca ini:
                “Dan janganlah engkau mengucapkan sesuatu yang engkau tidak memiliki ilmu tentangnya. (Karena) sesungguhnya pendengaran dan penglihatan dan hati (akal pikiran) semuanya itu akan ditanya” (Al Israa’ : 36). Dalam tafsirnya Imam Syaukani mengatakan “Sesungguhnya ayat-ayat ini menunjukkan atas tidak bolehnya beramal dengan tanpa ilmu”. Dari sini dapat kita ambil kesimpulan bahwa Islam mewajibkan ilmu terlebih dahulu sebelum berkata dan berbuat. Inilah pendidikan yang sangat tinggi dalam Islam yang mendasari segala sesuatunya dengan ilmu.

                Allah Subhanahu Wata’ala juga memerintahkan agar kita bertanya kepada ahli ilmu jika kita tidak mengetahui, sebaimana firmanNya “Tanyalah ahli ilmu jika memang kamu tidak tahu” (An Nahl 43 dan Al Anbiyaa’ 7). Al Imam Ibnul Qoyyim di kitabnya miftahu daaris sa’aadah menafsirkan ahludz dzikri dengan ahli ilmu. Dan dari ayat yang mulia ini Allah SWT mewajibkan dua golongan manusia yaitu Ahli ilmu yang wajib bagi mereka menyebarkan ilmu dan tidak menyembunyikannya serta orang-orang jahil (bodoh) yang wajib bagi mereka bertanya kepada ahli ilmu bukan kepada orang-orang yang jahil (bodoh) juga.

                Sebagaimana sabda Rasulullah “Sesungguhnya Allah tidak mencabut ilmu dengan serta merta dari hamba-Nya, akan tetapi Dia mencabut ilmu dengan dicabutnya nyawa para ulama, hingga manakala Dia tidak menyisakan satu orang alimpun (dalam riwayat lain: Hingga manakala tidak tertinggal satu orang alim pun), manusia akan menjadikan pemimpin-pemimpin dari orang-orang yang bodoh, maka tatkala mereka akan ditanya (tentang masalah agama), lalu mereka akan ber-fatwa tanpa ilmu, akhirnya mereka sesat dan menyesatkan.” (HR Bukhari dalam al Ilmu 1/234 dan Muslim dalam al-Ilmu 16/223).
               
                Nah, udah terang kan pentingnya menuntut ilmu? Sedangkan hukum menuntut ilmu itu ternyata terbagi-bagi juga.
1.       Fardhu ‘ain

Fardhu ‘ain artinya adalah wajib bagi tiap-tiap muslim yang telah baligh. Imam Al-Ghazali pun pernah berkata,”Saat seorang itu baligh, maka hal pertama yang wajib ia ketahui adalah la ilaha illallah(kalimat tauhid)”. Dan ini pun dibagi lagi menjadi ilmu umum dan ilmu khusus.

Ilmu umum artinya adalah hal ini benar-benar untuk seluruh muslim yang telah baligh. Yang dimaksud di sini adalah ilmu syari’ah. Misalkan dalam hal halal haram, sholat, puasa, zakat dan lainnya. Intinya, semua kegiatan yang memang diwajibkan Allah per individu berarti tiap orang harus mengerti ilmunya.

Sedangkan ilmu khusus yang menjadi fardhu ‘ain adalah ilmu yang harus dimiliki setiap orang yang memang akan terjun ke dalam hal tersebut. Contohnya, seorang yang akan berdagang harus mengerti bagaimana berdagang sesuai syari’ah sehingga hartanya tidak tercampur dengan yang syubhat apalagi haram. Begitu pula seorang yang ingin jadi dokter harus belajar ilmu kedokteran.

Ilmu khusus ini agak dekat dengan ilmu yang “hanya” fardhu kifayah. Nanti kita akan lihat.

2.       Fardhu kifayah

Fardhu kifayah artinya bukan “bila sudah ada satu muslim yang melakukannya, maka muslim yang lain tidak perlu melakukannya”. Definisi itu kurang tepat, yang tepat adalah “suatu kewajiban yang harus ditunaikan oleh sebagian muslim hingga telah cukup baik kuantitas maupun kualitasnya”.

Dalam ilmu, misalkan suatu negeri membutuhkan ahli kesehatan. Maka wajib bagi sebagian muslim di negeri itu untuk belajar ilmu kedokteran sampai mencukupi. Selama belum mencukupi, kewajiban ini belum tergugurkan.

Begitu pula dalam jihad. Wajib bagi sebagian muslim untuk berjihad. Fardhu kifayah bagi jihad adalah bagi mereka yang tidak diserang wilayahnya(sedangkan bagi yang di serang hukumnya jadi fardhu ‘ain). Namun, selama kuantitas maupun kualitasnya belum mencukupi kewajiban ini belum tergugurkan. Bahkan, boleh jadi akan bisa menjadi wajib ‘ain. Untuk masalah ini perlu pembahasan di lain waktu.

3.       Sunnah
                Ilmu yang termasuk ilmu sunnah adalah selain ilmu yang di atas dan bermanfaat. Ingat ya, BERMANFAAT. Karena Rasul pun pernah berdoa,” Ya Allah, aku memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, dan aku berlindung kepada-Mu dari ilmu yang tidak bermanfaat”. (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah No. 3843).Yang termasuk ilmu jenis ini misalnya, seorang insinyur mesin yang belajar ilmu ekonomi untuk kemashlahatan umat. Dia tidak punya kewajiban belajar ilmu ekonomi, namun jika dengan belajar ilmu ini ia dapat membuat sesuatu yang bisa meringnkan penderitaan umat tentu akan sangat baik.

                Demikian sebagian yang aku dapat dari pertemuan kemarin. Untuk ilmu yang mubah, makruh, dan haram aku belum sempat bertanya. Mungkin besok akan kutanyakan.

                “Manusia sangat berhajat pada ilmu lebih daripada hajat mereka pada makanan dan minuman, karena manusia berhajat pada makanan dan minuman sehari sekali atau dua kali akan tetapi manusia berhajat pada ilmu sebanyak bilangan nafasnya”.(Imam Ahmad bin Hambal)


 NB: Oh ya, ini nih situs yang sangat aku sarankan. http://bekalakhirat.wordpress.com/

0 komentar:

Posting Komentar